Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meluncurkan kebijakan bekerja dari rumah atau ‘work from home’ (WFH) sebagai respons terhadap banjir yang melanda wilayah tersebut. Kebijakan ini ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak dan tidak bisa menjangkau kantor karena akses jalan terputus.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan tugas kedinasan dengan kondisi darurat. Menurut Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, kebijakan ini memberikan fleksibilitas dan solusi bagi para ASN untuk melaksanakan tugas mereka di rumah.
Surat edaran mengenai kebijakan ini, yang bernomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas kedinasan dalam situasi bencana banjir. Hal ini diharapkan dapat membantu ASN tetap produktif meskipun dalam keadaan yang sulit.
Pengantar Kebijakan Bekerja dari Rumah di Kabupaten Bekasi
Pemberlakuan kebijakan WFH ini dilakukan setelah disusunnya surat perintah untuk fleksibilitas tugas kedinasan dari kepala perangkat daerah masing-masing. Kebijakan ini khusus bagi ASN yang aksesnya ke kantor terputus akibat bencana banjir.
Endin menjelaskan bahwa situasi ini membuat tidak memungkinkan bagi ASN untuk melakukan tugas secara langsung di kantor. Oleh karena itu, penyesuaian tugas ini sangat diperlukan untuk menjaga kinerja ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan dapat tetap melaksanakan tugas mereka meskipun dari rumah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan pegawai di tengah bencana yang sedang berlangsung.
Prinsip dan Target Kinerja ASN yang Harus Dipatuhi
Meskipun berada dalam pengaturan kerja dari rumah, pencapaian kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama. Biasanya, tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan baik, tanpa ada gangguan.
Endin meminta para kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa tugas kedinasan dari rumah tidak merugikan capaian kinerja yang telah ditargetkan. Hal ini penting agar organisasi tetap beroperasi secara efektif.
Dalam pelaksanaannya, setiap kepala perangkat daerah diharapkan dapat memantau dan melaporkan kegiatan tugas kedinasan yang dilaksanakan dari rumah. Ini menjadi salah satu langkah administrasi yang penting untuk menjaga akuntabilitas.
Aspek Keamanan dan Keselamatan Pegawai dalam Kebijakan
Salah satu tujuan utama dari kebijakan WFH adalah untuk menjaga keselamatan pegawai di tengah situasi bencana. Pemerintah daerah memahami bahwa keselamatan ASN harus diutamakan, terutama ketika kondisi lingkungan menjadi berisiko.
Endin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pegawai. Di samping itu, roda pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berfungsi dengan baik, meskipun dalam keadaan darurat.
Dalam situasi seperti ini, kesadaran akan pentingnya tanggung jawab dalam melaksanakan tugas menjadi lebih signifikan. ASN diharapkan tetap menunjukkan integritas dalam setiap kegiatan yang dilakukan dari rumah.
Penegasan Tanggung Jawab yang Harus Dilaksanakan ASN
Endin juga menyampaikan bahwa setiap kepala perangkat daerah harus bersikap proaktif dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah. Hal ini merupakan langkah penting agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan semestinya.
Pelaporan mengenai pelaksanaan tugas dari rumah juga menjadi keharusan. Setiap kepala perangkat daerah wajib melaporkan hasil kerja mereka kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap regulasi pemerintah pusat mengenai ASN yang bekerja secara fleksibel dalam situasi bencana. Harapannya, kinerja ASN tidak hanya terlaksana dengan baik tetapi juga sesuai dengan standar yang ditetapkan.
